Kenaikan Gaji PNS 2013
Monday, April 29, 20130 comments
Efnet - Kabar gembira kembali terdengar bagi anda PNS. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2013, yang ditetapkan tanggal 11 April 2013. dalam PP No. 22 Tahun dikeluarkan rilis terbaru tentang daftar gaji yang naik sebesar 7 %, per januari 2013. Sehingga untuk PNS akan memperoleh "rapelan" sebesar 7 % * bulan berjalan (dimulai bulan januari 2013). Kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri keuangan RI, Agus Martowardojo dalam rapat dengan DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013.
setelah kurang lebih dari 4 tahun berturut-turut Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar naik 10 %, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2013 ini sebesar 7%. Selain itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.
PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 tersebut berisi daftar gaji PNS yang jika dibandingkan tahun sebelumnya naik sebesar 7 %, dan mulai berlaku 1 Januari 2013.
Berikut adalah PP No. 22 tahun 2013
atau bisa didownload disini
Selamat bagi anda yang berprofesi sebagai PNS.
Post a Comment